OSS (Online Single Submission) adalah sistem perijinan berusaha terintegrasi secara online di Indonesia. Melalui OSS, pemohon dapat mengurus perizinan usaha secara online dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
Proses perijinan berusaha melalui OSS mencakup beberapa tahap, antara lain:
Penting untuk diingat bahwa setiap jenis usaha mungkin memiliki persyaratan dan prosedur perijinan yang berbeda. Selain itu, beberapa sektor usaha tertentu mungkin memerlukan izin tambahan dari instansi terkait.
Adapun lebih rinci mengenai persyaratan perijinan usaha, prosedur OSS, dan jenis izin yang dapat diajukan, disarankan untuk mengunjungi portal OSS resmi (https://oss.go.id/) dan berkonsultasi dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP pada masing – masing Kabupaten / Kota / Provinsi Papua Barat Daya.
1. | Persyaratan | 85% |
2. | Prosedur | 87.5% |
3. | Waktu pelayanan | 84.17% |
4. | Biaya/ tarif | 100% |
5. | Produk Pelayanan | 85% |
6. | Kompetensi Pelayanan | 88.33% |
7. | Perilaku Petugas | 90% |
8. | Sarana dan Prasarana | 93.33% |
9. | Penanganan Pengaduan | 95.83% |