KOTA SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS-RBA, di Kota Sorong, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, George Yarangga, mewakili Gubernur Elisa Kambu.
Pembukaan ditandai dengan penabuhan tifa bersama sebagai simbol dimulainya sosialisasi.
Dalam kegiatan ini juga menghadirkan, Praktisi ahli perizinan OSS sebagai pemateri, yaitu Rizal Pahlawan.
George Yarangga menekankan bahwa penerapan OSS-RBA yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan kebijakan perizinan sebelumnya.
Pendekatan berbasis risiko ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan efisiensi, kepastian hukum, serta mempermudah pelaku usaha baik besar maupun kecil untuk menjalankan usahanya secara legal dan tertib.
“Pemerintah kini menerapkan konsep trust but verify. Pelaku usaha diberi Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu, lalu diverifikasi kemudian. Ini bentuk kepercayaan negara sekaligus pengawasan,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya, Menase Jitmau, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman stakeholder terhadap OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Mendampingi teknis pengguna sistem, memperkuat pengawasan perizinan, serta mendukung percepatan layanan berbasis teknologi.
Ia menambahkan bahwa sistem OSS-RBA membagi kategori risiko usaha menjadi empat level rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi.
“Pelayanan perizinan kini dilakukan secara elektronik dan terintegrasi, memungkinkan pelaku usaha mengakses sistem kapan saja tanpa tatap muka,” katanya.
DPMPTSP berperan sebagai administrator, sedangkan penilaian teknis dilakukan langsung oleh OPD terkait seperti Dinas Perikanan, Pariwisata, dan lainnya.
“Kami hanya menerbitkan izin berdasarkan pertimbangan teknis dari OPD. Karena itu, sinergi antar perangkat daerah sangat penting agar sistem berjalan optimal,” pungkas Jitmau.
Kegiatan ini diharapkan mendorong transformasi pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan mendorong tumbuhnya iklim usaha yang sehat dan inklusif di Papua Barat Daya
1. | Persyaratan | 85% |
2. | Prosedur | 87.5% |
3. | Waktu pelayanan | 84.17% |
4. | Biaya/ tarif | 100% |
5. | Produk Pelayanan | 85% |
6. | Kompetensi Pelayanan | 88.33% |
7. | Perilaku Petugas | 90% |
8. | Sarana dan Prasarana | 93.33% |
9. | Penanganan Pengaduan | 95.83% |