1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
1. Pakta Integritas (materai 10.000);
2. Permohonan Bermeterai 10.000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya;
3. Surat pernyataan kebenaran dokumen;
4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
5. Akta dan Profil Perusahaan;
6. NPWP Perusahaan / Perorangan;
7. Dokumen lingkungan dan Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yagn wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL;
8. Surat keterangan Kepala Distrik atas Persetujuan Masyarakat Adat setempat;
9. Analisis status dan fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
10. Peta Skala Paling Kecil 1 : 50.000. Dalam Bentuk shp (Soft Copy);
11. Pernyataan Komitmen bersama masyarakat Adat;
12. Surat perjanjian status kepemilikan lokasi(IMB/persetujuan mendirikan bangunan/perjanjian sewa).
4 (Empat) Aspek Standar Pelayanan :
1. Cepat
2. Mudah
3. Terjangkau
4. Dan teratur