1.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
Â
2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Â
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Â
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
Â
5.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
1.     Pakta Integritas (materai 10.000);
2. Â Â Permohonan Bermeterai 10.000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya;
3.     Surat pernyataan kebenaran dokumen;
4.     Nomor Induk Berusaha (NIB);
5.     Akta dan Profil Perusahaan;
6.     NPWP Perusahaan / Perorangan;
7.     Dokumen lingkungan dan Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yagn wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL;
8.     Surat keterangan Kepala Distrik atas Persetujuan Masyarakat Adat setempat;
9.     Analisis status dan fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
10.     Peta Skala Paling Kecil 1 : 50.000. Dalam Bentuk shp (Soft Copy);
11.  Pernyataan Komitmen bersama masyarakat Adat;
12.  Surat perjanjian status kepemilikan lokasi(IMB/persetujuan mendirikan bangunan/perjanjian sewa).
4 (Empat) Aspek Standar Pelayanan :
1.   Cepat
2.   Mudah
3.   Terjangkau
4. Dan teratur