1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
1. Pakta Integritas (materai 10.000);
2. Permohonan Bermeterai 10.000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya;
3. Surat pernyataan kebenaran dokumen;
4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
5. Akta dan Profil Perusahaan;
6. NPWP Perusahaan / Perorangan;
7. Dokumen lingkungan dan Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yagn wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL;
8. Surat keterangan Kepala Distrik atas Persetujuan Masyarakat Adat setempat;
9. Analisis status dan fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
10. Peta Skala Paling Kecil 1 : 50.000. Dalam Bentuk shp (Soft Copy);
11. Pernyataan Komitmen bersama masyarakat Adat;
12. Surat perjanjian status kepemilikan lokasi(IMB/persetujuan mendirikan bangunan/perjanjian sewa).
4 (Empat) Aspek Standar Pelayanan :
1. Cepat
2. Mudah
3. Terjangkau
4. Dan teratur
| 1. | Persyaratan | 80.38% |
| 2. | Prosedur | 81.33% |
| 3. | Waktu pelayanan | 81.01% |
| 4. | Biaya/ tarif | 92.72% |
| 5. | Produk Pelayanan | 79.43% |
| 6. | Kompetensi Pelayanan | 83.86% |
| 7. | Perilaku Petugas | 83.86% |
| 8. | Sarana dan Prasarana | 88.29% |
| 9. | Penanganan Pengaduan | 92.41% |
DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya merupakan Perangkat Daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yang berkedudukan di bawah Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Kantor DPMPTSP:
Kompleks Kantor Gubernur Papua Barat Daya
Jl. Kurana No. 1 Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong 98416 INDONESIA
Telepon :
(0000)0000000
Email :
info@dpmptsp.papuabaratdayaprov.go.id